Selasa, 10 Mei 2016

Paseban Cigugur akan Digugat Ahli Warisnya

Raden Jaka Rumantaka menggugat kepemilikan tanah yang di kuasai pasangan suami istri KS dan MI di pengadilan negeri Kuningan. Tidak akan berhenti di sana. Ia kini tengah memersiapkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan terhadap penguasaan paseban tri panca tunggal yang kini di tempati Pangeran Djatikusumah di Kelurahan/Kecamatan Cigugur.
Paseban tri panca tunggal, selama ini merupakan pusat kegiatan paguyuban cara karuhun urang (Packu). Di tempat itu setiap tahun, sejak Tahun 1996 digelar ritual seren tahun bertepatan dengan 22 Rayaagung. Sengketa kepemilikan tanah itu berlansung sejak 1955 sampai 1970. Saat itu, paseban didiami Ratu Siti Djenar Alibassa yang merupakan ahli waris dari Madrais.
“Saya bersama dengan saudara-saudara kandung, akan menggugat gedung Cagar Budaya Paseban yang selama ini dikuasi oleh adik ibu saya yang dilahirkan dari istri kedua (selir) kakek saya,” tegas anak almarhum Ratu Siti Djenar Alibassa, Raden Jaka Rumantaka, sebelum mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kuningan.
Alasan Raden Jaka melakukan gugatan terhadap gedung Paseban karena tempat itu merupakan peninggalan almarhum Madrais. Ketika kakeknya masih hidup, adik ibunya tersebut yang tadinya tinggal di Cirebon hanya disuruh untuk membantu dan mendampingi Ratu Siti Djenar Alibassa dalam mengelola paseban sehingga ia pun telah diberikan tanah sebelah selatan untuk dibangun rumahnya tetapi tidak dilanjutkan.
“Maka dari itu, sudah sewajarnya jika saya bersama anak-anak ibu saya yang lainnya menggugat gedung paseban tersebut karena dulunya memang dikuasi oleh ibu saya sesuai dengan perintah kakek. Tetapi kenyataannya sekarang, malah dikuasi oleh anak dari istri kedua kakek saya,” ketusnya.
Namun sebelum hal tersebut dilakukan, sambung Raden Jaka, langkah awal yang tengah dilakukannya adalah menggugat pasangan suami istri asal warga Garut yang menempati tanah warisan almarhum Ratu Siti Djenar Alibassa yang merupakan pemberian dari almarhum Pangeran Teja Buana Alibassa seluas 224 meter persegi atau 16 bata di Blok Mayasih Kelurahan Cigugur.
“Tanah yang kini dikuasi oleh pasangan suami istri asal Garut tersebut, awalnya ada dugaan peran adik ibu saya yang menyerahkan kepada mereka padahal tanah itu jelas-jelas merupakan warisan dari kakek saya. Selain itu, saya pun memiliki bukti-bukti surat kepemilikan  yang sah yang sebelumnya atas nama almarhum Pangeran Teja Buana Alibassa berganti menjadi almarhum Ratu Siti Djenar Alibassa dan kini atas nama saya selaku anaknya Raden Jaka Rumantaka.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar